Cara Membentuk Kelompok Tani, Banyak Manfaatnya Loh!
- juragantaniantihoa
- Jun 6, 2023
- 2 min read

Kelompok tani (Poktan) merupakan sebuah organisasi yang terdiri dari sekelompok petani yang bekerja sama dalam bidang pertanian. Kelompok tani dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan usaha tani anggota, meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat posisi mereka dalam industri pertanian.
Organisasi kelompok tani umumnya terdiri dari petani yang memiliki lahan pertanian di wilayah yang sama atau memiliki kepentingan yang serupa dalam sektor pertanian tertentu. Mereka dapat berasal dari berbagai jenis usaha pertanian, seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, atau hortikultura.
Kelompok tani memberikan platform bagi petani untuk bekerja sama, berbagi pengetahuan, dan meningkatkan kapasitas mereka dalam mencapai keberhasilan dalam usaha pertanian.
Biasanya setiap kelompok tani mempunyai unsur pengikat anggota di dalam organisasi, sehingga dapat menjadi kelembagaan yang kuat dan mandiri. Di antara faktor pengikatnya adalah satu kawasan atau usaha tani yang disatukan oleh faktor alam sosial budaya ataupun infrastruktur, kegiatan rutin kelompok seperti pertemuan sebagai wadah diskusi dan pengadaan pelatihan, kader yang mampu menggerakkan petani, pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai kesepakatan bersama.
Banyak manfaat akan dirasakan petani bila bergabung ke dalam kelompok tani. Sebagai contoh, setiap petani anggota dapat mengembangkan diri dan usahanya. Mereka dapat saling berbagi pengetahuan, keterampilan, serta akses terhadap informasi dan teknologi yang diperlukan dalam pertanian.
Kemudian kelompok tani dapat menjadi wadah bagi petani untuk memecahkan berbagai masalah, termasuk pemenuhan sarana produksi pertanian, teknik budidaya, dan pemasaran hasil.
Selain itu, kelompok tani juga berperan sebagai tempat untuk memperkuat kerjasama antara anggota kelompok maupun antara kelompok. Di samping itu, kelompok tani dapat menjadi unit usaha ekonomi yang berorientasi pasar, serta lebih mudah mendapatkan bantuan pertanian dari pemerintah. Biasanya bantuan diberikan pemerintah kepada masyarakat melalui Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN).
Sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kelompok tani diharapkan agar terus belajar dan berjejaring dengan petani milenial untuk meningkatkan hasil produksi pertanian.
Dilansir dari laman pertanian.go.id, berikut alur dan tata laksana pembentukan kelompok tani.
1. Mengadvokasi dan memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat setempat (RT, tokoh petani, pemuda tani, tokoh agama, dsb) tentang pembentukan Kelompok Tani.
2. Mengadakan Musyawarah pembentukan Kelompok Tani minimal dihadiri oleh 60 % calon anggota kelompok tani (disertai bukti daftar hadir).
3. Musyawarah pembentukan Kelompok Tani dihadiri oleh perwakilan petani,pemuda tani, tokoh masyarakat dan atau rukun tetangga, tokoh agama
4. Musyawarah pembentukan Kelompok Tani dihadiri oleh Petugas Penyuluh Pertanian setempat dan atau perwakilan Aparatur Desa/Kelurahan setempat.
5. Pengurus Kelompok Tani merupakan warga yang berdomIsili dimana Kelompok Tani tersebut dibentuk (Dibuktikan dengan foto copy E-KTP/Suket) dan calon anggota bukan merupakan anggota Kelompok Tani lain.
6. Pengurus terpilih mengidentifikasi dan membuat daftar luas lahan potensial dan luas lahan fungsional semua anggota Kelompok Tani beserta komoditas yang diusahakannya
7. Lokasi lahan potensial maupun fungsional Kelompok Tani yang didirikan bukan merupakan lokasi Kelompok Tani yang sudah ada dan tidak bertentangan dengan masalah hukum dan pemerintahan.
8. Ruang lingkup kegiatan Kelompok Tani dibatasi hanya pada Desa/Kelurahan dimana Kelompok Tani tersebut di bentuk/di dirikan.
9. Struktur kepengurusan Kelompok Tani terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dibantu oleh Bidang/Seksi yang dianggap perlu.
10. Melaporkan hasil musyawarah pembentukan Kelompok Tani dan membuat berita acara yang ditandatangani Penyuluh Pertanian setempat.
11. Mendaftarkan Kelompok Tani pada admin Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Agar pendirian kelompok tani tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu dan sesaat, maka perlu adanya batasan yang mengatur hal tersebut.
Comentarios