Dua Aturan Terbaru Kementan untuk Atasi Keterbatasan Pupuk
- juragantaniantihoa
- Mar 9, 2023
- 2 min read

Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan strategi baru guna mengatasi keterbatasan pupuk subsidi di tengah meningkatnya kebutuhan pupuk di kalangan petani.
Kementan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Ada beberapa perubahan yang bisa dilihat dari Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Sekarang pupuk subsidi dialokasikan untuk sembilan komoditas utama bahan makanan pokok, meliputi Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, serta diperuntukkan bagi petani dengan batas kepemilikan lahan maksimal 2 hektar. Sebelumnya penyaluran pupuk subsidi mencakup lebih dari 60 jenis komoditas.
Perubahan selanjutnya menyangkut jenis pupuk bersubsidi. Berdasarkan Permentan terbaru, pupuk yang disubsidi ada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK. Kedua pupuk ini diprioritaskan karena mengandung unsur hara makro esensial yang dibutuhkan dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman, sehingga dianggap cukup untuk meningkatkan produktivitas dari 9 komoditas utama yang disubsidi. Sebelumnya pupuk yang disubsidi meliputi pupuk ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair.
Baca juga:
Perubahan peraturan pupuk bersubsidi ini diyakini akan mengalami kendala di tengah masyarakat, ditambah alokasi pupuk subsidi tahun 2023 ini hanya sekitar 9 juta ton. Jumlah ini sangat kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan petani di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menyarankan masyarakat memanfaatkan dua program Kementan atasi keterbatasan pupuk subsidi. Pertama, dengan memanfaatkan program KUR Pertanian dan yang kedua dengan program Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).
"Karena anggaran kita terbatas sehingga ada beberapa cara yang tentu sudah kita laksanakan berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh pak Menteri melalui program yang namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR)," papar Ali Jamil dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (7/3).
Program KUR Pertanian mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kementerian Pertanian.
Kemudian petani juga akan mendapatkan banyak manfaat dengan program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) terutama dapat memperbaiki kualitas tanah pertanian sehingga dapat mencegah degradasi lahan serta meningkatkan produksi pertanian baik kualitas maupun kuantitas, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas lahan secara berkelanjutan.
"Kementerian Pertanian (mendorong) kepada petani melalui para penyuluh untuk bisa menghasilkan pupuk organik," pungkas Ali Jamil.
Comments