Sederet Kemudahan bagi Pelaku Usaha Pertanian dalam Perppu Cipta Kerja
- juragantaniantihoa
- Feb 1, 2023
- 2 min read

Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut para pelaku sektor pertanian akan dimidahkan dalam perizinan dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Kepala Biro Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo mengatakan Perppu Cipta Kerja berisi substansi teknis terkait sektor pertanian yang akan mempermudah para pelaku sektor pertanian dalam mendapat izin usaha di bidang pertanian.
“Namun demikian tetap memberikan pelindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/01/2023).
Kemudahan yang didapat para pelaku usaha pertanian ini beragam. Di antaranya diwujudkan lewat pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
”Dengan OSS-RBA, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian diberikan kemudahan dengan hanya memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun wajib dilakukan pembinaan,” ungkap Eddy.
Kementan sendiri telah memberikan kemudahan bagi para petani dalam mendirikan usaha seperti dalam penerbitan sertifikat organik untuk beras organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Petani tidak dipungut biaya untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
Menurut Eddy, Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan sesuai Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu karena ada kondisi genting yang mengharuskan pemerintah melakukan tindakan.
Kegentingan itu seperti adanya kenaikan harga energi, pangan dan perubahan iklim yang mengakibatkan rantai pasokan dunia terganggu yang berimbas langsung pada pertumbuhan ekonomi dunia. Itu akan berdampak juga pada perekonomian nasional.
“Sehingga menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan pada perekonomian nasional,” tutur Eddy.
Diketahui, Penetapan Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yakni sebagai bentuk perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. Khusus di sektor pertanian, tidak ada perubahan substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Comments