Sensus Pertanian 2023, Alat Penting Ketahanan Pangan Nasional
- juragantaniantihoa
- May 29, 2023
- 2 min read

Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Pertanian (ST) pada bulan Juni hingga Juli 2023, menjadi sensus pertanian yang ke-7 dengan tema "Merekam Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani".
Sensus Pertanian ini bertujuan untuk menyediakan data akurat mengenai struktur pertanian dan menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan yang tepat dalam menjaga ketahanan pangan.
Sensus Pertanian 2023 akan mencakup berbagai lapangan usaha, termasuk subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Data yang dikumpulkan akan menjadi dasar yang kokoh untuk mengembangkan strategi pertanian yang berkelanjutan dan meningkatkan produktivitas.
Dalam konteks ketahanan pangan, Sensus Pertanian 2023 diharapkan dapat memberi pemahaman yang mendalam mengenai kebutuhan pangan masyarakat dan produksi pertanian.
Data ini akan membantu pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan tantangan yang dihadapi.
Dalam upaya menjaga ketahanan pangan, memantau dan mengevaluasi perkembangan sektor pertanian serta menyesuaikan kebijakan dan strategi yang diterapkan menjadi sangat penting. Kolaborasi antara pemerintah, petani, pelaku usaha pertanian, dan masyarakat juga menjadi kunci dalam mencapai ketahanan pangan yang komprehensif.
Melalui Sensus Pertanian 2023, pertanian yang berkelanjutan dapat dibangun secara lebih inovatif, dan mampu memenuhi kebutuhan pangan untuk masa depan yang lebih baik. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan, dan dengan kerja sama yang solid, kita dapat mencapai tujuan tersebut.
Populasi yang akan dicakup dalam sensus ini mencakup Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian lainnya (UTP).
Sedangkan lapangan usaha yang akan dijelajahi meliputi subsektor tanaman pangan, subsektor hortikultura, subsektor tanaman perkebunan, subsektor peternakan, subsektor perikanan, subsektor perikanan, dan usaha jasa pertanian.
Sensus Pertanian secara rutin oleh BPS dengan interval waktu 10 tahun. SP telah dilakukan sejak tahun 1963, kemudian dilanjutkan pada tahun 1973, 1983, 1993, 2003, dan 2013.
Comments